8.09.2010

Pertamina Indramayu


Nama Perusahaan                    PT. Pertamina Unit Pengolahan VI Balongan
Alamat Kantor                         Jl. Raya Balongan Lm 9. Balongan. Kabupaten Indramayu 45217
Lokasi Kegiatan                      Jl. Raya Balongan Km 9. Balongan. Kabupaten Indramayu 45217

Jenis Usaha Industri Pengolah Minyak dan Gas Bumi

Kategori Industri

Jenis Izin Izin Penyimpanan Limbah B3

Jenis Limbah Oli bekas, oil sludge, aki bekas, spent catalyst RCC-15 dan spent catalyst diluar RCC-15
(spent catalyst lainnya)

Instansi yang Mengeluarkan Izin KLH - RI

Persyaratan
1 Tidak diperkenankan menyimpan dan menerima limbah B3 dari pihak/sumber lain.Jika
menyimpan jenis limbah diluar yang di izinkan, maka wajib melaporkan/konsultasi ke
KLH-RI. Pelabelan dan simbol kemasan disesuaikan dgn jenis dan karakteristik limbah B3

2 Bangunan penyimpanan limbah sesuai dengan jenis, jumlah dan karakteristik limbah B3
yang dimiliki, dengan TPS catur yasa untuk spent catalyst RCC-15 berukuran : 300 m x
100 m ; TPS lay down untuk limbah B3 lainnya berukuran : 50 m x 50 m

3 Peralatan K3 yang umum harus dimiliki oleh penanggungjawab kegiatan, termsuk antara
lain pemadam kebakaran, shower/eye wash, dan fasilitas tanggap darurat

Kewajiban
1 Mematuhi jenis limbah B3 yang disimpan

2 Mengikuti persyaratan yang dicantumkan di dalam Keputusan Kepala Bapedal No :
01/Bapedal/09/1995 tentang tata cara penyimpanan dan pengumpulan limbah B3

3 Melaksanakan tata cara penyimpanan dengan mengatur limbah B3 sesuai jenis,
karakteristiknya. Menghindari tumpahan, ceceran dari jenis limbah B3 dan mencatat arus
jumlah limbah B3 yang keluar masuk tempat penyimpanan kedalam formulir neraca

4 Limbah yang disimpan tidak melebihi waktu 90 hari, dan wajib diupayakan langsung
diangkut/dibawa oleh perusahaan pengumpul dan atau ke fasilitas pengolahan, diupayakan
3R, dimanfaatkan oleh pihak lain yang telah mempunyai izin pemanfaatan dari KLH RI
Melaporkan realisasi kegiatan penyimpanan limbah B3 sekurang-kurangnya 3 bulan sekali
5 pada pihak yang telah ditunjuk dalam dokumen Print Halaman Ini

0 komentar:

Posting Komentar